Posted by : Intelectual Moslem Community Kamis, 21 Mei 2015



Sesungguhnya ada tiga cara mengambil manfaat dari peradaban barat dan lainnya: 

Pertama: mengambil dan belajar dari industri dan pilar-pilarnya serta penemuan ilmiah, ilmu-ilmu eksperimen seperti matematika, kimia, fisika, arsitektur, biologi ataupun astronomi, setelah sebelumnya harus di bersihkan dari hal-hal yang berbau jahiliah. Kemudian di bangun dengan konstruksi Islam yang bersih. Ini merupakan sesuatu yang wajib untuk di ambil dan di tangkap kegunaannya. Inilah kebutuhan sangat mendesak yang harus di lakukan oleh kaum muslimin. Atau sesuatu kewajiban tidakbisa berjalan tanpanya seperti senjata, organisasi kemiliteran, atau dalam lapangan dakwah kejalan Allah, dalam jihad di jalan Allah. Maka semua yang menjadi kebutuhan kaum muslimin darihal-hal yang mubah dalam bidang ini, wajib bagi kaum uslimin untuk belajar dan mengambil faedah. Bahkanmereka adalah orang yang paling berhak untuk itu. Demikian pula dengan apa yang bisa menjadikan sebuah negara Islam bisa tegak berdiri dari sarana-sarana yang dibolehkan kendati demikian disyaratkan, konsistensi kita dengan memegang teguhkesadaran dan jati diri keislaman. Jika tidak bisa menyeleksinya maka meninggalkannya adalah lebih baik, sedangkan yang demikian ini sangatlah sedikit. Sebab Allah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk mencari sebab, menyempurnakan dan mencukupkan diri serta tidak menggantungkan pada apa yang ada di tangan orang-orang kafir.


Kedua: bertaklid dalam ibadah, aqidah, prinsip, pemahaman, paradigma, dan pandangan filsafat yang tentang masalah alam semesta dan manusia yang memiliki hubungan dengan aqidah, maka dalam masalah-masalah yang demikian tidak perlu kita jelaskan. Sebab yang demikian adalah haram hukumnya secara tegas. Apalagi mengambil dari orang-orang kafir di anggap sebagai tindakan murtad, jikaorang yang meniru itu menyatakan kebenaran apa yang ditirunya dan tundukmelakukannya. Atau minimal hal tersebut adalah haram walaupun yang bersangkutan tidak tahu hakikatnya.

Ketiga: bertaklid dalam hal akhlak dan perilaku, budaya dan tradisi cara fikir, dalam produksi senidan yang semisaldengannya. Maka yang demikian itu tidak akan terlepas dari pertentangannya dengan pokok-pokok ajaran islam dan kaidah-kaidahnya, atau mungkin saja di larang oleh syariah tentang meniru-meniru orang kafir. Maka yang demikian itu diharamkan, atau minimal jika maslah tersebut dilakukan oleh orang yang tidak tahu hukumnya adalah makhruh. Sedangkan taklid dalam masalah-masalah yang merupakan nilai kebaikan dalam peradaan itu, dan itu sangat sedikit maka yang demikian adalahdibolehkan, wallahu a’lam.

(Ash-Shallabi, 2014, hal. 476-477)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Intelectual Moslem Community (IMC) - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -