- Back to Home »
- Dakwah , Hikmah , Nasehat »
- Tiga Cara Bertaklid (Mengambil) Peradaban Barat Dan Selain Islam
Posted by : Intelectual Moslem Community
Kamis, 21 Mei 2015
Pertama: mengambil dan belajar dari industri dan pilar-pilarnya
serta penemuan ilmiah, ilmu-ilmu eksperimen seperti matematika, kimia, fisika,
arsitektur, biologi ataupun astronomi, setelah sebelumnya harus di bersihkan
dari hal-hal yang berbau jahiliah. Kemudian di bangun dengan konstruksi Islam
yang bersih. Ini merupakan sesuatu yang wajib untuk di
ambil dan di tangkap kegunaannya. Inilah kebutuhan sangat mendesak yang harus
di lakukan oleh kaum muslimin. Atau sesuatu kewajiban tidakbisa berjalan
tanpanya seperti senjata, organisasi kemiliteran, atau dalam lapangan dakwah
kejalan Allah, dalam jihad di jalan Allah. Maka semua yang menjadi kebutuhan
kaum muslimin darihal-hal yang mubah dalam bidang ini, wajib bagi kaum uslimin
untuk belajar dan mengambil faedah. Bahkanmereka adalah orang yang paling
berhak untuk itu. Demikian pula dengan apa yang bisa menjadikan sebuah negara Islam
bisa tegak berdiri dari sarana-sarana yang dibolehkan kendati demikian
disyaratkan, konsistensi kita dengan memegang teguhkesadaran dan jati diri
keislaman. Jika tidak bisa menyeleksinya maka meninggalkannya adalah lebih
baik, sedangkan yang demikian ini sangatlah sedikit. Sebab Allah mewajibkan
kepada kaum muslimin untuk mencari sebab, menyempurnakan dan mencukupkan diri
serta tidak menggantungkan pada apa yang ada di tangan orang-orang kafir.
Kedua: bertaklid dalam ibadah, aqidah, prinsip, pemahaman,
paradigma, dan pandangan filsafat yang tentang masalah alam semesta dan manusia
yang memiliki hubungan dengan aqidah, maka dalam masalah-masalah yang demikian
tidak perlu kita jelaskan. Sebab yang demikian adalah haram hukumnya secara
tegas. Apalagi mengambil dari orang-orang kafir di anggap sebagai tindakan murtad,
jikaorang yang meniru itu menyatakan kebenaran apa yang ditirunya dan
tundukmelakukannya. Atau minimal hal tersebut adalah haram walaupun yang
bersangkutan tidak tahu hakikatnya.
Ketiga:
bertaklid dalam hal akhlak dan perilaku, budaya dan tradisi cara fikir, dalam
produksi senidan yang semisaldengannya. Maka yang demikian itu tidak akan
terlepas dari pertentangannya dengan pokok-pokok ajaran islam dan
kaidah-kaidahnya, atau mungkin saja di larang oleh syariah tentang meniru-meniru
orang kafir. Maka yang demikian itu diharamkan, atau minimal jika maslah
tersebut dilakukan oleh orang yang tidak tahu hukumnya adalah makhruh.
Sedangkan taklid dalam masalah-masalah yang merupakan nilai kebaikan dalam
peradaan itu, dan itu sangat sedikit maka yang demikian adalahdibolehkan,
wallahu a’lam.
(Ash-Shallabi,
2014, hal. 476-477)