Archive for Juni 2015
Resume Fiqh Politik Hasan Al-Banna (Part-2)
Hasan Al-Banna |
Hasan Al-Banna berpendapat bahwa walaupun ikhwanul muslimin memiliki rencana untuk membebaskan kekuasaan eksekutif dari tangan-tangah pemerintah yang tidak melaksanakan perintah-perintah Allah tetapi mereka akan melaksanakan langkah-langkah itu pada kondisi yang tepat dan sesuai. Bukan pada saat kondisi dikuasai oleh peradaban barat yang materialistic, materi, jahiliyah, dan syahwat. Hasan Al-Banna menjelaskan kondisi itu dengan cara membentuk fenomena umum yang Islami dinafasi akhlak Islam dan nilai iman yaitu berupa terbentuknya generasi mujahid yang ikhlash dalam berjihad, mujahid yang sudah mengalahkan hawa nafsunya, kesenangannya, dan kebiasaannya. Kemudian dipersiapkan secara ruhiah dengan iman dan aqidah. Dipersiapkan secara pemikiran dengan ilmu dan budaya. Dipersiapkan secara fisik dengan latihan dan olahraga.
Kemudian Hasan Al-Banna juga berpendapat bahwa kemungkaran harus dirubah dengan kekuatan, lisan, dan hati. Sebagaimana hadits Rosulullah. Namun Hasan Al-Banna belum melihat waktu yang tepat untuk mencegah kemungkaran dengan kekuatan. Hasan Al-Banna melakukan perubahan dengan menggunakan lisan semenjak kecil dan begitu seterusnya hingga beliau mendirikan jama’ah IM. Sedangkan pendapatnya merubah kemungkaran dengan tangan seperti menghancurkan tempat-tempat minum khamr, praktek-praktek hedonisme, bisa dilakukan dengan mendesak dan menyerahkannya kepada pemerintah untuk merancang undang-undang yang mengatur hal tersebut dengan memperhatikan perasaan ummat Islam.
Sikap Terhadap Undang-Undang Konvensional
Hasan Al-Banna berpendapat bahwa undang-undang konvensional yang menyelisihi syari’at Islam maka tidak boleh kita untuk taat, melaksanakan, dan berlindung dibawahnya. Bahkan ditambah dengan memboikotnya (Al Maidah : 49-50).
Kepemimpinan Negara
1. Tanggung jawab kepala negara
Pemimpin patut mendapat evaluasi dari rakyat apabila kerja pemimpin tidak melakukan kewajiban-kewajibannya. Sebab seorang pemimpin telah melakukan kontrak dengan rakyat, maka hak yang patut diperoleh pemimpin adalah mendapatkan hak dukungan, kekuasaan, dan kepatuhan rakyat. Pendapat pemimpin dan wakilnya dalam sebuah masalah yang tidak ada nash atau masalah yang mengandung berbagai macam kemungkinan dan dalam masalah mursalah (lepas) maka pendapat itu wajib dipatuhi selama tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syari’at. Dalam hal ini, ummat Islam adalah pemberi mandat, dan pemimpin adalah peenrima mandat. Masing-masing harus melaksanakan kewajibannya dahulu sebelum mendapat haknya.
2. Kepala negara dan pelimpahan wewenang
Hasan Al-Banna berpendapat bahwa pelimpahan wewenang dari seorang kepala negara terhadap orang lain yang telah diseleksi dalam pemilihannya untuk ditugaskan membantu mengurus ummat baik dengan pendapatnya sendiri atau hasil ijtihadnya sendiri adalah boleh (Thaha : 29-32).
3. Khilafah
Menurut Hasan Al-Banna khilafah adalah syiar Islam yang harus dipikirkan oleh setiap muslim untuk menegakkannya kembali. Khilafah merupakan simbol persatuan ummat Islam dan simbol hubungan antar negara-negara Islam.banyak hukum dalam agama Islam ini yang dikembalikan kepada seorang khalifah. Penegakkan khilafah Islam didahului oleh berdirinya pemerintahan Islam di negara-negara Islam. Hubungan antar negara-negara Islam itu kemudian menjadi semakin kuat dan menyatu dalam sebuah negara Islam internasional. Negara Islam internasional ini disebut dengan Lembaga Internasional bagi Ummat Islam.
Dalam salah satu rukun bai’at, yaitu amal, disebutkan tingkatan-tingkatan ama yang dimulai dengan memperbaiki diri sendiri, membentuk keluarga muslim, membentuk masyarakat muslim, membebaskan negara-negara Islam dari kekuasaan asing, memperbaiki pemerintahan, menegakkan kembali lembaga internasional bagi ummat Islam.
4. Bentuk negara dalam Islam
Hasan Al-Banna berpendapat bahwa pemerintahan dalam Islam / negara Islam didirikan atas dasar tiga kaidah, yaitu :
- Tanggung jawab pemimpin dihadapan Allah dan dihadapan manusia.
- Persatuan umma Islam atas dasar aqidah Islam.
- Menghormati kehendak ummat melalui kewajiban untuk bermusyawarah, mengambil pendapat-pendapat dari ummat island an menghormati perintah atau larangan dari ummat.
Apabila tiga kaidah ini telah terpenuhi, maka patut negara tersebut disebut sebagai negara Islam, apapun bentuknya dan apapun namanya. Nama dan bentuk tidak jadi patokan.
Kaidah Konstitusional Bagi Ikhwanul Muslimin
Dasar-dasar yang menjadi kaidah konstitusional bagi IM diambil dari kitab Allah dan sunnah Rosulullah. Sehingga berdasarkan diata, maka IM memiliki jargon Al Qur’an adalah undang-undang dasar kami.
Ahlul Hali Wal Aqdi
Ahlul hali wal aqdi adalah mereka yang dimintai pendapatnya tentang problematika ummat dan diselesaikan dengan suara mufakat atau atas dasar suara mayoritas. Hasan Al-Banna berpendapat sebutan ini cocok untuk tiga kelompok, yaitu :
Para ahli Fiqih dan para mujtahid yang pendapat-pendapat mereka dijadikan sebagai pegangan dalam mengeluarkan fatwa maupun mengambil suatu hukum.
Orang-orang yang memiliki keahlian dalam urusan-urusan yang bersifat umum.
Orang-orang yang memiliki sifat kepemimpinan dan kepeloporan ditengah masyarakat seperti para pemimpin rumah tangga dan keluarga, pemimpin kabilah atau ketua kelompok masyarakat.
Sistem Pemilihan
Hasan Al-Banna memilih sistem pemilihan untuk memilih anggota syuro atau ahlul hali wal aqdi. Dalam pemilihan tesebut, Hasan Al-Banna menjelaskan lima syarat :
Membuat syarat-syarat bagi para calon anggota legislatif. Apabila mereka mewakili lembaga-lembaga maka mereka harus memeiliki program-program yang jelas dan tujuan-tujuan yang nyatayang dijadikan sebagai dasar bagi para calon anggota legislatif tersebut untuk mencalonkan diri.
Membuat rambu-rambu kampanye untuk pemilu dan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melanggar rambu-rambu tersebut, seperti mencela orang lain atau keluarganya yang tidak memeiliki kapabilitas calon anggota legislate. Seyogianya kampanye itu hanya berkisar tentang program-program dan rancangan-rancangan perbaikan saja.
Memperbaiki jadwal-jadwal pemilihan dan mengharuskan kepada rakyat untuk memberikan suaranya.
Menjatuhkan hukuman yang berat terhadap bentuk-bentuk kecurangan dan kepada orang-orang yang memberikan uang suap dalam pemilihan.
Pemilihan dilakukan berdasarkan daftar dan bukan pemilihan individu agar para anggota legislatif terbebas dari tekanan para pemilihnya dan agar kepentingan umum dapat menggantikan kepentingan pribadi ketika menilai para wakil anggota legislatif atau yang berhubungan dengan mereka.
Wanita dan Peran Politik
Di dalam agama Islam, wanita yang sudah mencapai usia baligh tidak mendapat kewajiban untuk bekerja dan mencukupi dirinya sendiri atau membiayai hidupnya sendiri dari hasil kerjanya. Tetapi kaum laki-lakilah yang menanggung biaya hidup mereka semenjak mereka lahir sampai meninggal dunia. Sebelum menikah maka yang mengurus perempuan adalah wali/ayahnya. Kalau tidak memiliki ayah maka saudara laki-lakinya atau kerabatnya. Setelah menikah, maka suaminya yang menanggungnya. Kalau berpisah dengan suami (cerai/meninggal) maka tanggung jawab untuk mengurusnya kembali lagi pada yahnya, saudara laki-lakinya atau kerabatnya. Dan kondisi ini sangat berbeda dengan yang terjadi di barat, wanta yang sudah mencapai usia baligh diberi kebebasan dan dilepas oleh orang tua, saudara, dan kerabatnya. Sehingga para wanita harus bekerja di pabrik/kantor demi mencukupi kebutuhan kehidupannya.
Hasan Al-Banna berpendapat untuk menolak pemikiran yang mengeluarkan perempuan dari tugas-tugas rumah tangga menuju tempat umum meskipun dengan mengorbankan pendidikan anak-anaknya. Hasan Al-Banna juga mengkritik ikhtilat (pembauran) antara laki-laki dan perempuan. Karena menurutnya perempuan adalah separoh dari masyarakat. Perempuan adalah separoh yang memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebab kaum perempuan merupakan tempat sekolah yang mendidik generasi dan membentuk anak-anak didik.
Dalam hal perpolitikan, menurut Hasan Al-Banna, oleh Islam perempuan telah diberikan keluasan untuk melaksanakan aktifitas-aktifitas politik bahkan juga militer. Mereka berhak mempropagandakan sikap-sikap mereka dan mengajak orang lain untuk bergabung. Sebagai contoh, kaum perempuan telah ikut membai’at Rosulullah dalam bai’at aqabah pertama dan kedua. Kaum perempuan juga telah ikut membai’at Rosulullah ketika memutuskan untuk menyerang penduduk Makkah dengan kekuatan setelah tersebar berita utusan yang dianiaya oleh orang musyrik. Kaum perempuan juga boleh untuk menyebarkan dakwah kepada perempuan lainnya. juga diperbolehkan melakukan amar makruf dan nahi munkar kepada orang-orang yang melakukan perbuatan munkar, baik kepala pemerintahan atau yang lain. Mereka juga diizinkan menuntut hak mereka baik melalui lembaga peradilan maupun selain lembaga peradilan.
Dalam pengangkatan jabatan public, Hasan Al-Banna berpendapat bahwa wanita tidak diperbolehkan memegang jabatan publik. Kecuali dalam kondisi darurat.
Minoritas Non-Muslim Dalam Negara Islam
Islam memandang kepada non-muslim sesuai dengan sikap mereka memandang ummat Islam. Apabila mereka bersikap dengan damai, dengan menepati kewajiban-kewajiban mereka terhadap ummat Islam dan tidak membantu musuh-musuh Islam maka ummat Islam wajib untuk bersikap baik terhadap mereka, melindungi mereka, dan menjaga jiwa mereka, harta mereka, dan kehormatan mereka.
Meminta Bantuan Kepada Non-Muslim
Hasan Al-Banna berpendapat bahwa diperbolehkan meminta bantuan kepada non-muslim tetapi dengan dua syarat :
Dalam keadaan darurat
Tidak pada jabatan-jabatan publik
Yang dimaksud dari kondisi darurat adalah kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dan untuk merealisasikan maksud-maksud syari’at dalam menjaga lima dasar, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga keturunan, dan menjaga akal manusia. Karena dalam kondisi darurat kaidah yang berlaku mengatakan bahwa keadaan darurat membolehkan perkara-perkara dilarang.
Penutup
Fiqih politik Hasan Al-Banna, menurut saya, memiliki daya elastisitas/daya lenting yang tinggi. Tidak kaku dan berjalan sesuai dengan keadaan atau kondisi (Mesir) pada waktu itu. Seperti apa yang pernah diungkapkan oleh Mohammad Natsir setelah ikhwanul muslimin telah lama didirikan, bahwa Tuhan akan memberikan jalan bagi ummat Islam manakala ummat Islam memakai berbagai faktor yang memungkinkannya untuk bangkit. Jadi kenalilah lingkungan Indonesia saat ini dan gunakan metode yang tepat untuk berpolitik tanpa melanggar batas syar’i.
Wallahu’alam …
Depok, 21 Agustus 2012
Umar Bassyarohul Haq
Mahasiswa Ilmu Komputasi
Institut Teknologi Telkom
Resume Fiqh Politik Hasan Al-Banna (Part-1)
Hasan Al-Banna |
Pengertian
Fiqih berarti pemahaman atau kecerdasan. Makna Fiqih tidak hanya mengetahui tetapi pemahaman yang mengharuskan pemakaian akal, menggunakan pikiran, serta mencapai kepada pemahaman itu setelah melalui usaha yang keras. Menurut istilah, Fiqih tidak bisa didapat oleh sembarang orang, hanya dia yang memiliki kemampuan akal yang tinggi, memiliki tingkat keimanan yang tinggi dan memiliki keshalihan yang spesifik (Al-An’am : 98). Kemudian Fiqih juga tidak bisa dicapai oleh orang kafir dan orang munafik (Al-Anfaal : 65). Menurut hukum syara’, Fiqih berarti menggali hukum-hukum syara’ yang praktis dari dalil-dalil yang rinci.
Kata politik dalam bahasa arab berarti pemeliharaan.
Jika digabungkan, Fiqih politik berarti pemahaman yang mendalam tentang urusan-urusan ummat baik internal maupun eksternal, mengelola urusan-urusan ummat ini serta memeliharanya sesuai dengan hukum-hukum syari’at dan petunjuk-petunjuknya.
Kecakapan Hasan Al-Banna dalam Bidang Fiqih Politik
Hasan Al-Banna sedari kecil hidup di lingkungan ilmiah terutama ilmu Fiqih. Ayahnya seorang ualama hadits yang sangat terkenal pada zaman modern. Hasan Al-Banna memiliki kecerdasan yang tinggi, dibuktikan dengan kelulusannya dari Darul Ulum pada saat usianya kurang dari 21 tahun dan mendapat peringkat pertama dari seluruh mahasiswa Darul Ulum. Banyak kitab-kitab yang sudah beliau hafal, diantaranya adalah Al Jauharah, Ar Rahbiyah Fil Ilmil Mawarits, Al Fath Al Qadir, dll. Sebelum itu semua, Allah telah memberikan kemudahan kpada Hasan Al-Banna untuk menghafal al qur’an dan memahami maknanya. Hasan Al-Banna juga menguasai bidang hukum dan meahami secara mendalam tentang undang-undang dasar konvensional dan hukum positif konvensional terutama UUD Mesir dan hukum positif Mesir, serta buku-buku yang ditulis oleh para ahli hukum. Hasan Al-Banna mampu member komentar tentang hukum ini sebagaiman ahli hukum yang mumpuni di bidangnya.
Hasan Al-Banna juga banyak membaca kitab Fiqih umum dan Fiqih politik lalu menukilkan hukum-hukum Fiqih dari berbagai kitab tersebut dalam berbagai risalah maupun buu dan makalahnya. Dapat dicontohkan pada sebuah kisah perjalanan hidup beliau : ketika Imam Hasan Al-Banna – Rahimahullah – masih siswa yang umurnya belum melebihi sepuluh tahun, ia sudah membentuk organisasi di sekolah yang ia beri nama “Organisasi Mencegah Hal-hal yang Diharamkan”, ia yang menjadi pemimpinnya. Cara kerja organisasi ini ialah jika ia melihat seseorang dari masyarakat melanggar hukum syara’ maka ia akan diperingatkan secara yang unik, yaitu organisasi itu mengirim sepucuk surat yang menyebutkan hal itu dan memintanya untuk konsisten dengan hukum syara’.
Hasan Al-Banna sangat mengerti problematika ummat Islam dan mengikuti kejadian-kejadian politik yang terjadi di dunia Islam serta di luar dunia Islam. Karenanya beliau sangat mengerti mengenai kolonialisme barat yang gencar pada waktu itu, partai-partai politik yangsedang marak, dll. Kemudian menjelaskan pandangan-pandangannya terhadap kejadian tersebut sesuai dengan pandangan syari’at. Cita-cita beliau adalah membahagiakan keluarga dan kerabat kemudian menjadi pengajar menjadi seorang mursyid (pembimbing) dan pengajar.
Sumber Fiqih Politik
Menurut Hasan Al-Banna, sumber Fiqih politik adalah Al-Qur’an, Sunnah Roaulullah SAW, Kitab-kitab Fiqih. Berasal dari sumber inilah Hasan Al-Banna memberikan penilaian terhadap sistem-sistem politik untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian dan ketidaksesuaiannya dengan ajaran agama Islam.
Islam dan Politik
Islam adalah agama universal, meliputi semua unsur kehidupan. Menurut Hasan Al-Banna, tidak ada yang namanya pemisahan antara agama dan politik. Seperti ungkapan bahwa tidak ada kebaikan pada agama yang tidak ada politiknya dan tidak ada kebaikan dalam politik yang tidak ada agamanya.
Islam dan Kolonialisme Barat
Hasan Al-Banna menyadari dan selalu mengingatkan ummat Islam bahwasanya barat dengan propaganda busuknya mulai menyebarkan opini miring dan pemahaman-pemahaman yang tidak sesuai dengan yang Islam ajarkan, diantaranyabarat telah mempropagandakan bahwasanya Islam tidak ada hubungannya dengan pemerintahan, kekuatan, kesiagaan, politik dan jihad. Islam tidak menuntuk kepada pemeluknya untuk membela tanah air mereka dan membebaskan tanah air mereka dari orang-orang yang merampasnya. Hasan Al-Banna menyebut sifat pemahaman Islam ala barat itu dengan Islam Kolonialis Barat yang Hina. Padahal di dalam Al-Qur’an terdapat dalil yang mewajibkan adanya kepemimpinan dalam Islam (An-Nisa : 59,
An-Nisa : 83). Dan hal ini dinafikan oleh pemerintahan sekuler Turki yang dulu terbentuk pertama kali. Fungsinya adalah untuk memecah belah ummat Islam. Meurut Hasan Al-Banna, tugas ummat Islam adalah menjelaskan agama Islam sebagaimana yang dikehendaki Allah kepada manusia yaitu Islam yang menjadi aqidah, syari’at dan sistem kehidupan. Lalu melalui Fiqih politiknya, Hasan Al-Banna menghimpun barisan jihad untuk mengusir para Islam Kolonialis yang Hina dari bumi Islam. Islam harus memimpin. Islam harus berkuasa. Islam harus mengatur urusan hidup manusia.
Ikhwanul Muslimin dan Politik
Hasan Al-Banna mengatakan dalam risalah Muktamar ke Enam, “kami adalah politikus, dalam arti, kami memperhatikan urusan-urusan ummat ini. Kami yakin bahwa kekuatan eksekutif adalah bagian dari ajaran agama Islam. Ia termasuk dalam kerangka agama Islam dan menjadi bagian dari hukum-hukum Islam. Kebebasan berpolitik dan kehormatan nasional adalah satu rukun dari rukun agama Islam dan menjadi salah satu kewajiban dari kewajiban agama ini. Kami berusaha sungguh-sungguh untuk melengkapi kebebasan ini dan untuk memperbaiki alat eksekutif. Kami memanglah demikian. Kami tidak membawa sesuatu yang baru. Ini adalah sesuatu yang sudah diketahui oleh setiap muslim yang mempelajari agama Islam secara benar. Kami hanya mengenal dakwah kami dan kami tidak mengetahui arti keberadaan kami kecuali untuk merealisasikan tugas-tugas ini.dengan demikian, kami tidak keluar sehelai rambutpun dari dakwah kepada agama Islam. Islam tidak cukup disampaikan dengan nasehat atau ceramah, tetapi selalu mendorong kepada perjuangan dan jihad. Allah berfirman : “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik” (Al Ankabut : 69).
Tuntutan-Tuntutan Politik
Hasan Al-Banna mengajukan tuntutan-tuntutan yang rinci secara detail yang dikirimnya kepada para penguasa negara-negara arab. Tuntutan ini meliputi beberapa bidang, yaitu bidang politik, administrasi, peradilan, ilmu pengetahuan, sosial, ekonomi.
Pemerintahan Islam
Menurut Hasan Al-Banna, pemerintahan Islam adalah pemerintah yang terdiri dari pejabat-pejabat pemerintah yang beragama Islam, melaksanakan kewajiban-kewajiban agama Islam dan tidak melakukan maksiat secara terang-terangan, melaksanakan hukum-hukum dan ajaran agama Islam. Pemerintah itu beragama Islam karena para pelakunya, karena komitmen mereka terhadap akhlak-akhlak agama Islam dank arena melaksanakan hukum-hukum syari’at.
Menurut Hasan Al-Banna, pemerintahan merupakan salah satu dari rukun agama Islam atau salah satu dari kewajiban agama ini, tetapi kewajiban mendirikan pemerintahan Islam tidak sama dengan kewajiban-kewajiban agama Islam yang lain. Karena Islam tidak dapat direalisasikan sebagaimana yang dikehendaki Allah kecuali jika ada pemerintah yang menerapkan hukum-hukumnya dalam semua bidang kehidupan baik kehidupan politik, ekonomi, peradilan, hubungan internasional maupun yang lain.
Hasan Al-Banna juga menyebutkan bahwa agama Islam yang hanif mewajibkan tegaknya kaidah sistem sosial yang dibawa oleh agama ini kepada manusia. Islam tidak mengakui terjadinya situasi kacau dan tidak membenarkan jama’ah ummat Islam tidak memiliki seorang imam (pemimpin).
Adapun fungsi pemerintahan menurut Hasan Al-Banna adalah :
Menjaga keamanan dan melaksanakan undang-undang
Menyelenggarakan pendidikan
Mempersiapkan kekuatan
Memelihara kesehatan
Memelihara kepentingan umum
Mengembangkan kekayaan dan memelihara harta benda
Mengokohkan akhlak
Menyebarkan dakwah
Kemudian hak pemerintah disebutkanoleh Hasan Al-Banna, bahwa hak ini akan muncul jika negara telah menjalankan kewajibannya (An Nisa : 58-59). Diantaranya hak tersebut adalah loyalitas rakyat, sikap taat dan membantudengan jiwa dan harta.
Dalam penyikapan rakyat terhadap pemerintah, Hasan Al-Banna membaginya menjadi dua :
Sikap terhadap penyimpangan pemerintah Islam. Jka pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya, maka berilah nasihat. Kemudian jika bertambah tidak mendengarkan nasehat Ahlul Hali Wal Aqdi dan tidak mendengarkan seruan untuk meluruskan penyimpangan-penyimpangan maka pemerintah itu harus dicopot dan dibubarkan.
Sikap terhadap pemerintah yang tidak menerapkan ajaran Islam. Hasan Al-Banna berpendapat bahwa pemerintah seperti ini tidak boleh mendapat pengakuan. Dan ummat Islam harus berjuang untuk pencopotannya. Ummat Islam harus berjuang untuk membebaskan kekuasaan eksekutif dari kaum jahiliyah. Jalan pertama yang digunakan adalah jalai damai. Tetapi jika dakwah Islam terus dihalangi, maka akan dipakai jalan kekuatan yang dimulai dengan kekuatan aqidah dan agama kemudian kekuatan persatuan dan ikatan serta kekuatan fisik dan senjata.
Perubahan Secara Bertahap
Hasan Al-Banna dalam dakwahnya menerapkan sistem bertahap ayang mana tahapan akhir dari dakwahnya adalah merubah kondisi jahiliyah dan menciptakan kehidupan yang Islami. Tahapan-tahapan ini memerlukan waktu yang panjang, kesabaran, dan ketabahan. Sikap yang paling berbahaya adalah sikap ceroboh, tergesa-gesa, spekulatif, dan tidak melakukan studi dan perhitungan terhadap kondisi sekitarnya sehingga menjadi hancur dan menghancurkan setiap orang yang berada di sekelilingnya. Adapun tahapan tersebut adalah :
Pengenalan (Ta’rif)
Berupa pengenalan dengan tujuan-tujuan dakwah dan sarana-saran jama’ah serta mengajak masyarakat untuk mengikuti pemikiran Islam tentang program perubahan.
Pembentukan (Takwin)
Berupa pemilihan kader-kader yang memiliki kesanggupan untuk berbuat dan memulai kehidupan Islam serta mendirikan negara Islam. Kader dididik baik secara spiritual dan fisik sehingga menjadi pasukan-pasukan yang bertaggung jawab terhadap agama ini dan berjuang untuk menegakkan bendera agama dan mendirikan negara agama ini.
Pelaksanaan (Tanfidz)
Tahapan eksekusi, aksi dan produksi. Dan tahapan ini tak akan membuahkan hasil tanpa didahului tahapan ta’rif dan takwin.
Tekad Kita "Totalitas Perjuangan"
Semua anak BEM pasti tau dong lagu Totalitas Perjuangan. Lagi aksi pasti menyanyikan lagu ini. Lagi ospek juga pasti menyanyikan lagu ini. Gimana enggak, kalo nyanyi lagu ini tuh kerasa banget feel-nya kalo kita lagi aksi ato lagi turun ke jalan menyuarakan suara rakyat yang terbungkam oleh pemerintah (agak lebay dikit saya).
Oya, ada satu pertanyaan di benak saya pada saat menyanyikan lagu ini atau mendengarannya. Pertanyaannya yaitu : “siapa sih yang menciptakan lagu ini ?”
Ada dari teman-teman yang bisa menjawab pertanyaan saya diatas ? Sejujurnya saya juga bingung.
Tapi ada satu bukti yang menurut saya itu bisa saya jadikan alasan darimana sebenernya sumber lagu Totalitas Perjuangan ini.
Boleh cerita, ketika saya sedang membaca buku karya Imam Hasan Al-Banna –Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin–, saya menemukan di BAB“Kepada Para Pemuda dan Secara Khusus Kepada Para Mahasiswa” di halaman 139 risalah dari Imam Hasan Al-Banna yang sangat mirip sekali dengan lagu Totalitas Perjuangan. Berikut saya tuliskan bagaimana bunyi risalah itu :
kepada para pemuda
yang merindukan lahirnya kejayaan
kepada ummat yang tengah kebingungan
di persimpangan jalan …
kepada pewaris peradaban yang kaya raya
yang telah menggoreskan catatan membanggakan
dilembar sejarah ummat manusia …
kepada setiap muslim yang yakin akan masa depan dirinya
sebagai pemimpin dunia dan peraih kebahagiaan
di kampung akhirat …
kepada mereka semua
kami mempersembahkan risalah ini.
sebuah bekal hari ini yang sarat tuntutan
untuk masa depan yang penuh cahaya …
wahai para pemuda
wahai mereka yang memiliki cita-cita luhur
untuk membangun kehidupan …
wahai kalian yang rindu akan kemenangan agama allah …
wahai semua yang turun ke medan
demi mempersembahkan nyawa dihadapan tuhannya …
disinilah petunjuk itu, disinilah bimbingan …
disinilah hikmah itu disinilah kebenaran …
disini kalian dapati keharuman pengorbanan dan kenikmatan jihad …
bersegeralah bergabung dengan parade bisu …
untuk bekerja dibawah panji penghulu para nabi …
untuk menyatu dengan pasukan Ikhwanul Muslimin …
“sehingga tidak ada lagi fitnah di muka bumi dan agama seluruhnya milik allah”.
Yup, itu lah tulisan risalahnya … berikut akan saya bandingkan dengan lirik lagu Totalitas Perjuangan :
kepada para mahasiswa
yang merindukan kejayaan
kepada rakyat yang kebingungan
dipersimpangan jalan
kepada pewaris peradaban
yang telah menggoreskan
sebuah catatan kebanggaan
dilembar sejarah manusia
wahai kalian yang rindu kemenangan
wahai kalian yang turun ke jalan
demi mempersembahkan jiwa dan raga
untuk negeri tercinta.
Kalau diperhatikan yang saya BOLD hampir sama kan ? Jadi siapa yang duluan ? :)
Kalo kita kembali membuka sejarah tentang berdirinya organisasi ini, Ikhwanul Muslimin berdiri pada Maret 1928 dengan pendirinya Hasan Al-Banna. Bisa lihat sumber tentang Ikwanul Muslimin disini. Dan untuk informasi pendirinya Hasan Al-Banna bisa lihat disini.
Dari sini bisa kita lihat mana yang lahir terlebih dahulu. Tentunya Ikhwanul Muslimin yang didirikan oleh Imam Hasal Al-Banna.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan saya, sumber lagu Totalitas Perjuangan adalah disadur dari risalah Imam Hasan Al-Banna (hehehe … sedikit maksa saya ya :p)
Dari sini pula membuktikan bahwa islam adalah agama yang senantiasa memberikan semangat kepada pemeluknya, terutama para pemuda, si agen perubahan.
Untuk lebih jelasnya tentang apa yang dibawa oleh organisasi dakwah Ikhwanul Muslimin dan sepak terjang pendirinya yaitu Imam Hasan Al-Banna, silahkan membaca buku Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin 1 & 2, salah satu buku karya sang pendirinya, yaitu Imam Hasan Al-Banna. Disitu akan ditemukan risalahnya yang saya tulis diatas tadi.
Apapun warna almamaternya, jumlah kita tetap satu, HIDUP MAHASISWA !! HIDUP RAKYAT INDONESIA !! ALLOHU AKBAR !!
Oya, ada satu pertanyaan di benak saya pada saat menyanyikan lagu ini atau mendengarannya. Pertanyaannya yaitu : “siapa sih yang menciptakan lagu ini ?”
Ada dari teman-teman yang bisa menjawab pertanyaan saya diatas ? Sejujurnya saya juga bingung.
Tapi ada satu bukti yang menurut saya itu bisa saya jadikan alasan darimana sebenernya sumber lagu Totalitas Perjuangan ini.
Boleh cerita, ketika saya sedang membaca buku karya Imam Hasan Al-Banna –Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin–, saya menemukan di BAB“Kepada Para Pemuda dan Secara Khusus Kepada Para Mahasiswa” di halaman 139 risalah dari Imam Hasan Al-Banna yang sangat mirip sekali dengan lagu Totalitas Perjuangan. Berikut saya tuliskan bagaimana bunyi risalah itu :
kepada para pemuda
yang merindukan lahirnya kejayaan
kepada ummat yang tengah kebingungan
di persimpangan jalan …
kepada pewaris peradaban yang kaya raya
yang telah menggoreskan catatan membanggakan
dilembar sejarah ummat manusia …
kepada setiap muslim yang yakin akan masa depan dirinya
sebagai pemimpin dunia dan peraih kebahagiaan
di kampung akhirat …
kepada mereka semua
kami mempersembahkan risalah ini.
sebuah bekal hari ini yang sarat tuntutan
untuk masa depan yang penuh cahaya …
wahai para pemuda
wahai mereka yang memiliki cita-cita luhur
untuk membangun kehidupan …
wahai kalian yang rindu akan kemenangan agama allah …
wahai semua yang turun ke medan
demi mempersembahkan nyawa dihadapan tuhannya …
disinilah petunjuk itu, disinilah bimbingan …
disinilah hikmah itu disinilah kebenaran …
disini kalian dapati keharuman pengorbanan dan kenikmatan jihad …
bersegeralah bergabung dengan parade bisu …
untuk bekerja dibawah panji penghulu para nabi …
untuk menyatu dengan pasukan Ikhwanul Muslimin …
“sehingga tidak ada lagi fitnah di muka bumi dan agama seluruhnya milik allah”.
Yup, itu lah tulisan risalahnya … berikut akan saya bandingkan dengan lirik lagu Totalitas Perjuangan :
kepada para mahasiswa
yang merindukan kejayaan
kepada rakyat yang kebingungan
dipersimpangan jalan
kepada pewaris peradaban
yang telah menggoreskan
sebuah catatan kebanggaan
dilembar sejarah manusia
wahai kalian yang rindu kemenangan
wahai kalian yang turun ke jalan
demi mempersembahkan jiwa dan raga
untuk negeri tercinta.
Kalau diperhatikan yang saya BOLD hampir sama kan ? Jadi siapa yang duluan ? :)
Kalo kita kembali membuka sejarah tentang berdirinya organisasi ini, Ikhwanul Muslimin berdiri pada Maret 1928 dengan pendirinya Hasan Al-Banna. Bisa lihat sumber tentang Ikwanul Muslimin disini. Dan untuk informasi pendirinya Hasan Al-Banna bisa lihat disini.
Dari sini bisa kita lihat mana yang lahir terlebih dahulu. Tentunya Ikhwanul Muslimin yang didirikan oleh Imam Hasal Al-Banna.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan saya, sumber lagu Totalitas Perjuangan adalah disadur dari risalah Imam Hasan Al-Banna (hehehe … sedikit maksa saya ya :p)
Dari sini pula membuktikan bahwa islam adalah agama yang senantiasa memberikan semangat kepada pemeluknya, terutama para pemuda, si agen perubahan.
Untuk lebih jelasnya tentang apa yang dibawa oleh organisasi dakwah Ikhwanul Muslimin dan sepak terjang pendirinya yaitu Imam Hasan Al-Banna, silahkan membaca buku Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin 1 & 2, salah satu buku karya sang pendirinya, yaitu Imam Hasan Al-Banna. Disitu akan ditemukan risalahnya yang saya tulis diatas tadi.
Apapun warna almamaternya, jumlah kita tetap satu, HIDUP MAHASISWA !! HIDUP RAKYAT INDONESIA !! ALLOHU AKBAR !!