Posted by : Intelectual Moslem Community Senin, 01 Juni 2015

Hasan Al-Banna
Penerapan Hukum-Hukum Syari’at
Hasan Al-Banna berpendapat bahwa walaupun ikhwanul muslimin memiliki rencana untuk membebaskan kekuasaan eksekutif dari tangan-tangah pemerintah yang tidak melaksanakan perintah-perintah Allah tetapi mereka akan melaksanakan langkah-langkah itu pada kondisi yang tepat dan sesuai. Bukan pada saat kondisi dikuasai oleh peradaban barat yang materialistic, materi, jahiliyah, dan syahwat. Hasan Al-Banna menjelaskan kondisi itu dengan cara membentuk fenomena umum yang Islami dinafasi akhlak Islam dan nilai iman yaitu berupa terbentuknya generasi mujahid yang ikhlash dalam berjihad, mujahid yang sudah mengalahkan hawa nafsunya, kesenangannya, dan kebiasaannya. Kemudian dipersiapkan secara ruhiah dengan iman dan aqidah. Dipersiapkan secara pemikiran dengan ilmu dan budaya. Dipersiapkan secara fisik dengan latihan dan olahraga.

Kemudian Hasan Al-Banna juga berpendapat bahwa kemungkaran harus dirubah dengan kekuatan, lisan, dan hati. Sebagaimana hadits Rosulullah. Namun Hasan Al-Banna belum melihat waktu yang tepat untuk mencegah kemungkaran dengan kekuatan. Hasan Al-Banna melakukan perubahan dengan menggunakan lisan semenjak kecil dan begitu seterusnya hingga beliau mendirikan jama’ah IM. Sedangkan pendapatnya merubah kemungkaran dengan tangan seperti menghancurkan tempat-tempat minum khamr, praktek-praktek hedonisme,  bisa dilakukan dengan mendesak dan menyerahkannya kepada pemerintah untuk merancang undang-undang yang mengatur hal tersebut dengan memperhatikan perasaan ummat Islam.

Sikap Terhadap Undang-Undang Konvensional
Hasan Al-Banna berpendapat bahwa undang-undang konvensional yang menyelisihi syari’at Islam maka tidak boleh kita untuk taat, melaksanakan, dan berlindung dibawahnya. Bahkan ditambah dengan memboikotnya (Al Maidah : 49-50).

Kepemimpinan Negara
1. Tanggung jawab kepala negara
Pemimpin patut mendapat evaluasi dari rakyat apabila kerja pemimpin tidak melakukan kewajiban-kewajibannya. Sebab seorang pemimpin telah melakukan kontrak dengan rakyat, maka hak yang patut diperoleh pemimpin adalah mendapatkan hak dukungan, kekuasaan, dan kepatuhan rakyat. Pendapat pemimpin dan wakilnya dalam sebuah masalah yang tidak ada nash atau masalah yang mengandung berbagai macam kemungkinan dan dalam masalah mursalah (lepas) maka pendapat itu wajib dipatuhi selama tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syari’at. Dalam hal ini, ummat Islam adalah pemberi mandat, dan pemimpin adalah peenrima mandat. Masing-masing harus melaksanakan kewajibannya dahulu sebelum mendapat haknya.

2. Kepala negara dan pelimpahan wewenang
Hasan Al-Banna berpendapat bahwa pelimpahan wewenang dari seorang kepala negara terhadap orang lain yang telah diseleksi dalam pemilihannya untuk ditugaskan membantu mengurus ummat baik dengan pendapatnya sendiri atau hasil ijtihadnya sendiri adalah boleh (Thaha : 29-32).

3. Khilafah
Menurut Hasan Al-Banna khilafah adalah syiar Islam yang harus dipikirkan oleh setiap muslim untuk menegakkannya kembali. Khilafah merupakan simbol persatuan ummat Islam dan simbol hubungan antar negara-negara Islam.banyak hukum dalam agama Islam ini yang dikembalikan kepada seorang khalifah. Penegakkan khilafah Islam didahului oleh berdirinya pemerintahan Islam di negara-negara Islam. Hubungan antar negara-negara Islam itu kemudian menjadi semakin kuat dan menyatu dalam sebuah negara Islam internasional. Negara Islam internasional ini disebut dengan Lembaga Internasional bagi Ummat Islam.
Dalam salah satu rukun bai’at, yaitu amal, disebutkan tingkatan-tingkatan ama yang dimulai dengan memperbaiki diri sendiri, membentuk keluarga muslim, membentuk masyarakat muslim, membebaskan negara-negara Islam dari kekuasaan asing, memperbaiki pemerintahan, menegakkan kembali lembaga internasional bagi ummat Islam.

4. Bentuk negara dalam Islam
Hasan Al-Banna berpendapat bahwa pemerintahan dalam Islam / negara Islam didirikan atas dasar tiga kaidah, yaitu :
-         Tanggung jawab pemimpin dihadapan Allah dan dihadapan manusia.
-         Persatuan umma Islam atas dasar aqidah Islam.
-       Menghormati kehendak ummat melalui kewajiban untuk bermusyawarah, mengambil pendapat-pendapat dari ummat island an menghormati perintah atau larangan dari ummat.
Apabila tiga kaidah ini telah terpenuhi, maka patut negara tersebut disebut sebagai negara Islam, apapun bentuknya dan apapun namanya. Nama dan bentuk tidak jadi patokan.

Kaidah Konstitusional Bagi Ikhwanul Muslimin
Dasar-dasar yang menjadi kaidah konstitusional bagi IM diambil dari kitab Allah dan sunnah Rosulullah. Sehingga berdasarkan diata, maka IM memiliki jargon Al Qur’an adalah undang-undang dasar kami.

Ahlul Hali Wal Aqdi
Ahlul hali wal aqdi adalah mereka yang dimintai pendapatnya tentang problematika ummat dan diselesaikan dengan suara mufakat atau atas dasar suara mayoritas. Hasan Al-Banna berpendapat sebutan ini cocok untuk tiga kelompok, yaitu :

    Para ahli Fiqih dan para mujtahid yang pendapat-pendapat mereka dijadikan sebagai pegangan dalam mengeluarkan fatwa maupun mengambil suatu hukum.
    Orang-orang yang memiliki keahlian dalam urusan-urusan yang bersifat umum.
    Orang-orang yang memiliki sifat kepemimpinan dan kepeloporan ditengah masyarakat seperti para pemimpin rumah tangga dan keluarga, pemimpin kabilah atau ketua kelompok masyarakat.


Sistem Pemilihan
Hasan Al-Banna memilih sistem pemilihan untuk memilih anggota syuro atau ahlul hali wal aqdi. Dalam pemilihan tesebut, Hasan Al-Banna menjelaskan lima syarat :

    Membuat syarat-syarat bagi para calon anggota legislatif. Apabila mereka mewakili lembaga-lembaga maka mereka harus memeiliki program-program yang jelas dan tujuan-tujuan yang nyatayang dijadikan sebagai dasar bagi para calon anggota legislatif tersebut untuk mencalonkan diri.
    Membuat rambu-rambu kampanye untuk pemilu dan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melanggar rambu-rambu tersebut, seperti mencela orang lain atau keluarganya yang tidak memeiliki kapabilitas calon anggota legislate. Seyogianya kampanye itu hanya berkisar tentang program-program dan rancangan-rancangan perbaikan saja.
    Memperbaiki jadwal-jadwal pemilihan dan mengharuskan kepada rakyat untuk memberikan suaranya.
    Menjatuhkan hukuman yang berat terhadap bentuk-bentuk kecurangan dan kepada orang-orang yang memberikan uang suap dalam pemilihan.
    Pemilihan dilakukan berdasarkan daftar dan bukan pemilihan individu agar para anggota legislatif terbebas dari tekanan para pemilihnya dan agar kepentingan umum dapat menggantikan kepentingan pribadi ketika menilai para wakil anggota legislatif atau yang berhubungan dengan mereka.


Wanita dan Peran Politik
Di dalam agama Islam, wanita yang sudah mencapai usia baligh tidak mendapat kewajiban untuk bekerja dan mencukupi dirinya sendiri atau membiayai hidupnya sendiri dari hasil kerjanya. Tetapi kaum laki-lakilah yang menanggung biaya hidup mereka semenjak mereka lahir sampai meninggal dunia. Sebelum menikah maka yang mengurus perempuan adalah wali/ayahnya. Kalau tidak memiliki ayah maka saudara laki-lakinya atau kerabatnya. Setelah menikah, maka suaminya yang menanggungnya. Kalau berpisah dengan suami (cerai/meninggal) maka tanggung jawab untuk mengurusnya kembali lagi pada yahnya, saudara laki-lakinya atau kerabatnya. Dan kondisi ini sangat berbeda dengan yang terjadi di barat, wanta yang sudah mencapai usia baligh diberi kebebasan dan dilepas oleh orang tua, saudara, dan kerabatnya. Sehingga para wanita harus bekerja di pabrik/kantor demi mencukupi kebutuhan kehidupannya.

Hasan Al-Banna berpendapat untuk menolak pemikiran yang mengeluarkan perempuan dari tugas-tugas rumah tangga menuju tempat umum meskipun dengan mengorbankan pendidikan anak-anaknya. Hasan Al-Banna juga mengkritik ikhtilat (pembauran) antara laki-laki dan perempuan. Karena menurutnya perempuan adalah separoh dari masyarakat. Perempuan adalah separoh yang memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebab kaum perempuan merupakan tempat sekolah yang mendidik generasi dan membentuk anak-anak didik.

Dalam hal perpolitikan, menurut Hasan Al-Banna, oleh Islam perempuan telah diberikan keluasan untuk melaksanakan aktifitas-aktifitas politik bahkan juga militer. Mereka berhak mempropagandakan sikap-sikap mereka dan mengajak orang lain untuk bergabung. Sebagai contoh, kaum perempuan telah ikut membai’at Rosulullah dalam bai’at aqabah pertama dan kedua. Kaum perempuan juga telah ikut membai’at Rosulullah ketika memutuskan untuk menyerang penduduk Makkah dengan kekuatan setelah tersebar berita utusan yang dianiaya oleh orang musyrik. Kaum perempuan juga boleh untuk menyebarkan dakwah kepada perempuan lainnya. juga diperbolehkan melakukan amar makruf dan nahi munkar kepada orang-orang yang melakukan perbuatan munkar, baik kepala pemerintahan atau yang lain. Mereka juga diizinkan menuntut hak mereka baik melalui lembaga peradilan maupun selain lembaga peradilan.
Dalam pengangkatan jabatan public, Hasan Al-Banna berpendapat bahwa wanita tidak diperbolehkan memegang jabatan publik. Kecuali dalam kondisi darurat.

Minoritas Non-Muslim Dalam Negara Islam
Islam memandang kepada non-muslim sesuai dengan sikap mereka memandang ummat Islam. Apabila mereka bersikap dengan damai, dengan menepati kewajiban-kewajiban mereka terhadap ummat Islam dan tidak membantu musuh-musuh Islam maka ummat Islam wajib untuk bersikap baik terhadap mereka, melindungi mereka, dan menjaga jiwa mereka, harta mereka, dan kehormatan mereka.

Meminta Bantuan Kepada Non-Muslim
Hasan Al-Banna berpendapat bahwa diperbolehkan meminta bantuan kepada non-muslim tetapi dengan dua syarat :

    Dalam keadaan darurat
    Tidak pada jabatan-jabatan publik

Yang dimaksud dari kondisi darurat adalah kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dan untuk merealisasikan maksud-maksud syari’at dalam menjaga lima dasar, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga keturunan, dan menjaga akal manusia. Karena dalam kondisi darurat kaidah yang berlaku mengatakan bahwa keadaan darurat membolehkan perkara-perkara dilarang.

Penutup
Fiqih politik Hasan Al-Banna, menurut saya, memiliki daya elastisitas/daya lenting yang tinggi. Tidak kaku dan berjalan sesuai dengan keadaan atau kondisi (Mesir) pada waktu itu. Seperti apa yang pernah diungkapkan oleh Mohammad Natsir setelah ikhwanul muslimin telah lama didirikan, bahwa Tuhan akan memberikan jalan bagi ummat Islam manakala ummat Islam memakai berbagai faktor yang memungkinkannya untuk bangkit. Jadi kenalilah lingkungan Indonesia saat ini dan gunakan metode yang tepat untuk berpolitik tanpa melanggar batas syar’i.
Wallahu’alam …
Depok, 21 Agustus 2012
Umar Bassyarohul Haq
Mahasiswa Ilmu Komputasi
Institut Teknologi Telkom

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Intelectual Moslem Community (IMC) - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -